Kemenpan RB Buka Seleksi Pejabat Tinggi untuk PNS, Ini Jabatan dan Cara Daftarnya

Minggu 19-03-2023,15:14 WIB
Reporter : Tri Yulianti
Editor : Rajman Azhar

4) Usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun per tanggal 1 Juli 2023;

5) Bagi pelamar yang berasal dari pemangku jabatan struktural, telah

mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan tingkat II,

diutamakan telah lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan tingkat I;

6) Bagi pelamar yang berasal dari pemangku jabatan fungsional jenjang ahli

utama dapat menyampaikan sertifikat pendidikan dan pelatihan yang

berkaitan dengan kepemimpinan yang pernah diikuti;

7) Sekurang-kurangnya memiliki pangkat Pembina Tingkat I (IV/b),

diutamakan yang memiliki pangkat Pembina Utama Muda (IV/c);

8) Diutamakan memiliki latar belakang pendidikan bidang hukum;

9) Memiliki kemampuan bahasa Inggris yang baik; dan

10) Memiliki jejaring komunikasi yang luas yang dapat menunjang

pelaksanaan tugas jabatannya. (Tri)

Kategori :