4) Usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun per tanggal 1 Juli 2023;
5) Bagi pelamar yang berasal dari pemangku jabatan struktural, telah
mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan tingkat II,
diutamakan telah lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan tingkat I;
6) Bagi pelamar yang berasal dari pemangku jabatan fungsional jenjang ahli
utama dapat menyampaikan sertifikat pendidikan dan pelatihan yang
berkaitan dengan kepemimpinan yang pernah diikuti;
7) Sekurang-kurangnya memiliki pangkat Pembina Tingkat I (IV/b),
diutamakan yang memiliki pangkat Pembina Utama Muda (IV/c);
8) Diutamakan memiliki latar belakang pendidikan bidang hukum;
9) Memiliki kemampuan bahasa Inggris yang baik; dan
10) Memiliki jejaring komunikasi yang luas yang dapat menunjang
pelaksanaan tugas jabatannya. (Tri)