Mau Jadi Anggota KPU atau Bawaslu, Berikut Daftar Gajinya!!

Minggu 23-04-2023,10:00 WIB
Editor : Rajman Azhar

Bawaslu Pusat: 

Gaji ketua Rp38.799.000 

Gaji anggota Rp35.987.000 

Bawaslu Provinsi: 

Gaji ketua Rp18.194.000 

Gaji anggota Rp16.709.000 

Bawaslu Kabupaten/Kota: 

Gaji ketua Rp11.540.700 

Gaji anggota Rp10.415.700 

BACA JUGA:Ini Nama-nama 10 Besar Calon Anggota KPU Rejang Lebong, Lebong, Bengkulu Utara, dan Mukomuko

DKPP: 

Gaji ketua Rp25.866.000 

Gaji anggota Rp23.991.000 

Selain gaji, ketua dan anggota KUP serta Bawaslu juga berhak menerima sejumlah fasilitas, seperti biaya perjalanan dinas dan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada. Diketahui, untuk biaya perjalanan dinas bagi Ketua dan Anggota Bawaslu RI, setingkat dengan biaya perjalanan dinas pejabat eselon I; Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi setingkat dengan biaya perjalanan dinas pejabat eselon II; Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota setingkat dengan biaya perjalanan dinas pejabat eselon III; dan Ketua dan Anggota DKPP setingkat dengan biaya perjalanan dinas pejabat eselon I

Tentunya dengan gaji dan tunjangan yang lumayan tersebut, sejalan dengan tugas dan fungsinya yang berat untuk menyukseskan Pemilu 2024, Pilpres, dan Pilkada..(**)

Kategori :