BENGKULUEKSPRESS.COM - Tahapan pendaftaran calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di Indonesia sudah mulai berjalan. Sementara untuk 3 Bawaslu Provinsi sudah selesai dilaksanakan, tinggal menunggu 2 orang.
Sedangkan untuk anggota Bawaslu Kabupaten/Kota akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Nah jika anda berminat menjadi anggota KPU atau Bawaslu, anda perlu mengetahui berapa besaran gajinya.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, telah diatur bahwa gaji ketua dan anggota KPU adalah sebagai berikut:
BACA JUGA:Ini Dia Timsel Bawaslu Kabupaten dan Kota se-Indonesia Tahun 2023
KPU Pusat:
Gaji ketua Rp43.110.000
Gaji anggota Rp39.985.000
KPU Provinsi:
Gaji ketua Rp20.215.000
Gaji anggota Rp18.565.000
KPU Kabupaten/Kota:
Gaji ketua Rp12.823.000
Gaji anggota Rp11.573.000
BACA JUGA:Ini Dia Nama-nama 10 Besar Calon Anggota KPU Kepahiang, Seluma, Kota Bengkulu, dan Bengkulu Tengah
Daftar gaji ketua dan anggota Bawaslu Berdasar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) berikut besaran gaji ketua dan anggota Bawaslu: