BENGKULUEKSPRESS.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah mengumumkan nama-nama pegawai yang lulus dan tidak lulus Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kepegawaian yang dilaksanakan pada tanggal 20 – 24 Februari 2023 dan 27 Februari 2023.
Berikut Disampaikan oleh pihak BKN melalui laman bkn.go.id
- Hasil uji kompetensi kenaikan jenjang dan perpindahan jabatan dari jabatan lain ke Jabatan Fungsional Kepegawaian sebagaimana terlampir;
- Batas minimal kelulusan peserta uji kompetensi adalah 70 (tujuh puluh);
- Bagi peserta Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang yang dinyatakan lulus akan mendapatkan sertifikat dari Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian sebagai salah satu syarat kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Kepegawaian;
- Bagi peserta Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Kepegawaian akan mendapat surat Rekomendasi Pengangkatan dan Penetapan Angka Kredit (PAK) sebagai syarat pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Kepegawaian;
- Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus dapat diusulkan kembali untuk mengikuti uji kompetensi Jabatan Fungsional Kepegawaian; dan
- Keputusan ini bersifat final dan tidak dapat diganggu-gugat.
Hasil uji kompetensi dapat dilihat atau klik pada tautan berikut.