Buntut Laporan Penipuan dan Penggelapan, PT Pelindo Klarifikasi

Rabu 08-03-2023,15:46 WIB
Reporter : Tri Yulianti
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM -  PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Bengkulu menanggapi terkait adanya laporan polisi atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilaporkan ke Polda Bengkulu beberapa waktu lalu.

Dalam laporan polisi itu, korban  yang merupakan warga Jambi berinsial TJ (52), melaporkan HE (46) warga Lampung atas dugaan penipuan dan penggelapan pada proyek pemancangan spun pile di kawasan Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu.

Berkenaan dengan itu, Deputy General Manager Komersial Pelindo Regional 2 Bengkulu  Cecep Taswandi mengatakan, permasalahan yang terjadi di luar dari tanggung jawab PT Pelindo Regional 2 Bengkulu.

Pasalanya permasalahan tersebut merupakan ranah antara perusahaan kontraktor pelaksana pekerjaan dengan vendor jasa.

BACA JUGA:1 Minggu Belum Juga Ditemukan, Pencarian Pemburu Kancil yang Hilang Dihentikan

BACA JUGA:Shopee Express Buka Lowongan, Penempatan Provinsi Bengkulu

"Pelindo Regional 2 Bengkulu telah melaksanakan seluruh ketentuan serta prosedur sesuai aturan yang berlaku. Kami harap informasi yang diberikan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya," Kata Cecep dalam keterangannya, Rabu (8/3/2023).

Cecep menambahkan, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Bengkulu adalah perusahaan yang profesional dan melandaskan kegiatannya pada prinsip pengelolaan perusahaan yang baik (Good Corporate Governance / GCG) serta taat administrasi.

Terkait dengan pekerjaan yang dilaksanakan di PT Pelabuhan Indonesia, sambung Cecep, pekerjaan itu adalah pemancangan tiang pancang dermaga yang dilaksanakan oleh perusahaan kontraktor pemenang dari tender pekerjaan sebagai pelaksana pekerjaan.

Dimana dalam pelaksanaan pemancangannya, perusahaan kontraktor tersebut menggunakan jasa vendor pekerjaan pemancangan.

"Seluruh pekerjaan telah selesai dilaksanakan pada bulan April 2022 dan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Bengkulu telah melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku termasuk menyelesaikan seluruh kewajiban dan tanggung jawab pembayaran atas pekerjaan tersebut kepada perusahaan kontraktor," pungkas Cecep. (Tri)

Kategori :