Persamaan Hak Politik Bagi Penyandang Disabilitas Dalam Pemilu Serentak 2024 di Rejang Lebong

Minggu 26-02-2023,16:56 WIB
Editor : Rajman Azhar

5. Disabilitas Berhak Mendapat Pendampingan

Penyelenggara Pemilu juga perlu menyediakan pendamping untuk membantu penyandang disabilitas, khususnya tunadaksa. Dalam hal ini pendamping perlu mengisi formulir pernyataan C3 yang wajib disediakan setiap TPS.

Semoga menjelang Pemilu Serentak 2024 yang tahapannya sudah berlangsung sejak Januari 2022 ini , semua pihak di Rejang Lebong mulai dari Penyelenggara Pemilu KPU, Bawaslu, DKPP, serta Peserta Pemilu dan masyarakat dapat berkontribusimenciptakan pemilu yang ramah terhadap pemilih disabilitas , Sehingga makna darikedaulatan ditangan rakyat benar-benar terwujud melalui proses pemilu dan pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.(**)

Kategori :