BENGKULUEKSPRESS.COM - Dinas Perhubungan Kota Bengkulu menyebut sebagian besar truk saat ini di Kota Bengkulu sudah Over Dimensi Over Load (ODOL).
Truk ODOL adalah kondisi ketika truk dengan barang yang diangkut melebihi kapasitas maksimal dari truk dari sisi berat maupun dimensi.
Dishub melalui UPTD KIR tak bisa melakukan pengujian kendaraan jika truk-truk ini masuk kategori ODOL.
Kepala Dishub Kota, Hendri Kurniawan menjelaskan, berdasarkan pasal 277 ada pelanggaran hukum yang mengatur larangan dan hukuman modifikasi truk ODOL.
Pelanggaran hukum UU 22 Tahun 2009 menyebutkan, setiap orang yang memodifikasi kendaraan menjadi kategori ODOL dapat dipidana dengan penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
BACA JUGA:Bupati Kaur Ajak Makmurkan Masjid, Lismidianto: Kita Perdalam Ilmu Agama
BACA JUGA:Pemkab Lebong Serahkan Proposal Hibah Mobil PBK ke Kemendagri
"Sesuai instruksi Kemenhub, kita akan betindak tegas dengan tidak akan menguji kendaraan yang ODOL. Karena kalau kita lakukan uji KIR, kita jadi menyalahi aturan dan akan ikut terlibat pelanggaran. Ada banyak truk ODOL di Kota Bengkulu, dan ini akan berdampak pada menurunnya PAD sektor uji KIR," jelasnya, Jumat (24/02).
Tahun sebelumnya, PAD sektor ini tembus diangka Rp 1 miliar lebih dengan persentase 84 persen dari target yang ditetapkan yaoni sebesar Rp 1,2 miliar.
Pada 2023 ini diprediksi akan ada penurunan PAD secara drastis akibat aturan penindakan truk ODOL ini di Kota Bengkulu.
Seiring berjalannya aturan ini, Dishub bersama pihak kepolisian juga akan menindak truk yang sudah dimodifikasi ini agar kembali sesuai standar dan bisa melakukan uji KIR. (Imn)