\"Jika partai pengusung tidak berkoordinasi dengan Gubernur ketika mengajukan bakal calon, tidak heran jika mendapatkan penolakan dari Gubernur. Karena parpol pengusung memang wajib berkordinasi dengan Gubernur dalam penentukan calon wagub ini,\" kata Mendagri Gamawan Fauzi melalui Staf Ahli Mendagri Bidang Politik, Hukum dan Hubungan antar Lembaga merangkap Jubir dan Kapuspen, Reydonizar Moenok saat dihubungi, tadi malam.
Terkait dengan lamanya waktu untuk pemilihan wagub tersebut, Reydonizar menegaskan belum menjadi masalah, asalkan sisa jabatan Gubernur masih menyisakan waktu lebih dari 18 bulan lagi.
\"Kalau masih ada waktu belum bisa dikatakan Gubernur mengabaikan Undang-undang. Jika waktu telah habis namun Gubernur tetap tidak melakukan tahapan Pilwagub, baru kita bisa memvonis Gubernur tidak taat Undang-undang,\" katanya.
Reydonizar menjelaskan dalam UU No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Paragraf Keempat Pasal 35 ayat 2 disebutkan bahwa Apabila terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang sisa masa jabatannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan, kepala daerah mengusulkan 2 (dua) orang calon wakil kepala daerah untuk dipilih dalam Rapat Paripurna DPRD berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
\"Dalam Undang-undangan itu sangat jelas sekali, jika sebelum mencapai 18 bulan atau di bawah itu, kita masih menghargai proses yang dilakukan Gubernur,\" sampainya.
Kendati demikian, ia meminta Gubernur segera melakukan tahapan-tahapan Pilwagub, jika sudah ada kandidat yang tepat dan diusulkan oleh partai penggusung. Hal ini penting, agar Gubernur memiliki pendamping sehingga tidak hanya menjalankan roda pemerintahan seorang diri.
\"Meskipun dibantu oleh Sekda dan para pejabat lainnya, keberadaan Wagub tidak serta merta bisa diabaikan, karena ini diatur oleh Undang-undang,\" tegasnya.
Lebih jauh ia menjelaskan, bahwa wakil kepala daerah merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Karena tugas dan wenang wakil kepala daerah memiliki peran penting dalam menjalan roda pemerintahan, sebagaiman diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 26, yakni wakil kepala daerah membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah, membantu kepala daerah dalam mengkoordinasikan kegiatan instansi vertikal di daerah, menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan, melaksanakan pemberdayaan perempuan dan pemuda, serta mengupayakan pengembangan dan pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup.
Selian itu, tugas dan wewenang wakil kepala daerah lainnya adalah memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan, memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintah daerah, melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah, dan melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan.
Serta Wakil kepala daerah menggantikan kepala daerah sampai habis masa jabatannya apabila kepala daerah meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terus menerus dalam masa jabatannya.
\"Jika wakil kepala daerah tidak ada, berarti pemerintahan itu tidak berjalan dengan baik. Untuk itu, wakil kepala daerah ini tidak bisa bisa dikosongkan,\" tandasnya.(400)