Pelaku dan Korban Pembunuhan Sama-sama Residivis, Ini Motif Korban Dihabisi

Kamis 12-01-2023,16:26 WIB
Reporter : Tri Yulianti
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRRSS.COM - Team Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menewaskan korban Dani (23) seorang residivis yang baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan. Kamis (12/1/2023).

Dari pengungkapan ini,  3 orang pria berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pembunuhan berencana dengan menghilangkan nyawa seseorang.

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono menyampaikan, ketiga tersangka adalah MM (23), seorang residivis yang baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan.

Lalu MH (18) seorang buruh harian lepas yang dalam hal ini ikut berperan dalam melakukan tindak pembunuhan terhadap korban dan MD (18) yang juga ikut membantu pembubuhan terhadap korban Dani.

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Residivis Didalami, Ini Kata Kasat Reskrim

BACA JUGA:Polisi Temukan CCTV Pembunuhan Residivis, Videonya Seperti Ini


Tiga tersangka pembunuhan berencana di Jalan Merapi, Kelurahan Tebeng Kota Bengkulu-(foto: tri yulianti/bengkuluekspress.disway.id)-

"Ketiganya ini berhasil ditangkap pada Rabu kemarin (12/1/2023). Dimana pelaku utama atau otak dari pembunuhan berencana ini adalah MM. Sedangkan duanya ikut serta atau membantu tersangka MM," sampai Kombes Pol Aris Sulistyono, pada bengkuluekspress.com.

Tersangka dan korban ini saling kenal, sambung Kapolresta Bengkulu. Dimana motif dari pembunuhan ini diawali perkara hutang oleh korban pada tersangka.

Dari hutang itu, keduanya terlibat perselisihan hingga tersangka MM memiliki niat untuk menghilangkan nyawa korban dengan cara melakukan penusukan pada dada korban sebelah kiri dengan senjata tajam jenis pisau, yang terjadi pada Minggu (8/1/2023) lalu.

"Jadi motifnya hutang sebesar Rp 800 ribu," pungkasnya.

Sementara itu, terhadap 3 orang tersangka dalam kasus pembunuhan berencana ini, akan terus dilakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain.

"Tidak berhenti disini ya, akan kita lakukan pengembangan terus untuk mencari tahu kemungkinan ada tersangka lain," tutup Kombes Pol Aris Sulistyono.

Atas perbuatan ketiga tersangka ini, mereka dijerat pasal 340 KHUP subsider pasal 338 KHUP dan primer pasal 340 KHUP Jo pasal 55, 56 KHUPidana subsider pasal 338 KHUP Jo pasal 55,56 KHUP. (TRI)

Kategori :