Honorer Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes, Syarat Lengkapnya Begini

Rabu 11-01-2023,23:00 WIB
Editor : Rajman Azhar

2. Tenaga honorer dengan usia maksimal 46 tahun dan masa kerja 10 sampai 20 tahun secara terus menerus

3. Tenaga honorer dengan usia maksimal 40 tahun dan masa kerja lima sampai sepuluh tahun secara terus menerus

4. Tenaga honorer dengan usia maksimal 35 tahun dan masa kerja terus menerus antara satu sampai lima tahun.

5. Bersedia direlokasi ke lokasi tertentu sesuai dengan peraturan KemenPAN-RB.

 

Menurut Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas, dirinya telah bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjajaki solusi terkait masalah pegawai non-ASN.

Menurut Azwar, pegawai non-ASN bisa diangkat seluruhnya dan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), diberhentikan seluruhnya, atau diangkat berdasarkan prioritas.

"Jika alternatif kedua adalah memecat mereka secara total, ini akan mengganggu pelayanan publik yang masih membutuhkan tenaga non-ASN", ujar Azwar Anas.

Oleh karena itu, MenPAN-RB berjanji untuk membuat rencana terbaik untuk alternatif ketiga, yaitu memprioritaskan pengangkatan honorer menjadi PNS.

BACA JUGA:Bedanya ASN dan PPPK yang Wajib Kamu Ketahui

Selain itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan KemenPAN-RB akan menambah masa kerja ASN di beberapa daerah dari lima menjadi sepuluh tahun.

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi pemindahan ASN yang ditugaskan di pedesaan.

Oleh karena itu, jika honorer tidak mematuhi atau tidak setuju dengan persyaratan kelima diatas honorer yang diangkat jadi PNS tersebut bisa saja akan dipecat.(**)

Kategori :