Selain mendapatkan gaji dan tunjangan, aparatur sipil negara ini juga berhak mendapatkan sejumlah fasilitas lainnya.
Fasilitas itu seperti hak cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, hingga perlindungan pengembangan kompetensi.
Tentu dengan besaran gaji, tunjangan, dan hak yang melekat pada diri PNS, menjadikan profesi PNS selalu diharapkan oleh banyak pelamar CPNS.(**)