Namun, apabila suami dan istri sama-sama anggota PNS, maka tunjangan hanya diberikan ke salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok yang lebih tinggi.
3. Tunjangan Anak
PNS juga berhak mendapatkan tunjangan anak. Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan anak ditetapkan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan maksimal 3 anak.
PNS mendapatkan tunjangan ini selama anaknya berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah, serta tidak memiliki penghasilan sendiri.
4. Tunjangan Makan
Beberapa instansi memberikan tunjangan makan. Tunjangan makan sendiri telah diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan R.I Nomor 32/PMK/02/2018 yang mengungkapkan bahwa Pegawai Negeri Sipil dengan Golongan I atau II mempunyai hak untuk memperoleh uang makan. Rincian besarannya yakni:
PNS golongan I dan II: Rp 35.000 per hari
PNS golongan III: Rp 37.000 P
PNS golongan IV: Rp 41.000
5.Tunjangan Jabatan
Tunjangan jabatan hanya diterima PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural. Tunjangan ini lebih dikenal sebagai jenjang eselon.
Tunjangan yang diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007, menjelaskan bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil mempunyai hak untuk memperoleh tunjangan jabatan.
Dengan jumlah Rp360.000 setiap bulannya untuk PNS Eselon VA, sampai yang paling tinggi dengan total Rp5.500.000 setiap bulannya untuk PNS Eselon IA.
6. Perjalanan Dinas
Tunjangan yang satu ini ditujukan untuk Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan untuk melakukan perjalanan dinas ke luar kota atau ke luar negeri.
Setiap PNS berhak untuk memperoleh tunjangan yakni berupa uang saku, uang makan, uang transport lokal, dan juga biaya transportasi, biaya sewa kendaraan, dan juga biaya penginapan selama bertugas.