Info Gaji PNS Naik 7 Persen Tahun 2023? Ini Rincian Gaji Berdasarkan Golongan

Senin 09-01-2023,04:00 WIB
Editor : Rajman Azhar

Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

Tunjangan PNS

Selain menerima gaji pokok yang rutin setiap bulan, PNS juga berhak mendapatkan penghasilan lain, berupa tunjangan. Tunjangan yang diperoleh PNS ini ada beberapa jenis.

Terdapat beberapa tunjangan yang didapat PNS, mulai dari tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, dan tunjangan jabatan.

1. Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja atau tukin PNS memiliki nominal yang paling besar dibandingkan dengan tunjangan lainnya.

Besaran tunjangan kinerja berbeda-beda, sesuai dengan kelas jabatan maupun instansi tempat PNS bekerja.

Di Indonesia, tunjangan kinerja yang paling besar adalah dengan jumlah Rp117.375.000 untuk PNS dengan jabatan struktural Eselon I yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Hal ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Kemudian tunjangan kinerja yang paling rendah yaitu dengan jumlah Rp5.361.800 yang diberikan untuk Eselon III dengan peringkat jabatan 4.

2. Tunjangan Istri/Suami

PNS juga mendapatkan tunjangan istri atau suami. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan istri/suami yakni 5 persen dari gaji pokok.

Kategori :