BENGKULUEKSPRESS.COM - Program Keluarga Harapan (PKH) saat ini sudah mulai selektif dalam memberikan bantuan sosial pada masyarakat kurang mampu.
Pasalnya, baru-baru ini PKH menginformasikan bahwa bantuan senilai Rp 600 ribu yang dicairkan pemerintah melalui Kementerian Sosial ini ada syarat-syarat tertentu.
Dimana syarat tersebut ada pada data Kartu Keluarga (KK) yang menurut mereka tidak dapat dicairkan. Dalam hal ini pula, ada bantuan sosial yang akan segera dicairkan dengan golongan baru, yakni bantuan yang ditujukan kepada anak yatim piatu.
BACA JUGA:Simak! Ini Kategori Peserta KIS yang Bisa Dapat Bansos PKH dan BPNT 2023
BACA JUGA:Ada 3 Jenis Bansos untuk Lansia di 2023, Segera Daftarkan dan Cairkan
Berikut data KK yang tidak dapat menerima bantuan senilai Rp 600 ribu.
1. Data KK yang tidak terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Walaupun didalam keluarga tersebut ada anak yang tergolong yatim piatu, namun keluarga tersebut dinilai layak untuk mendapat bantuan sosial tersebut karena masuk dalam DTKS.
2. Memiliki nomor NIK dan KK yang aktif dan padan di Dukcapil
Apabila ada anak yatim piatu yang belum memiliki nomor NIK dan nomor KK maka bisa dipastikan tidak tercatat di dalam data DTKS. Sehingga tidak bisa menerima bantuan Rp 600 ribu tersebut.
3. Anak Yatim Piatu tersebut telah mendapatkan bantuan pada saat Covid-19
Maksudnya adalah, orang tua dari anak tersebut meninggal dunia karena covid-19. Pada saat itu, ada bantuan yatim piatu khusus anak yang orang tuanya meninggal karena Covid. Dimana anak diberi bantuan oleh pemerintah secara langsung.
BACA JUGA:Daftar Jadi Penerima Bansos 2023 Lebih Mudah, Bisa Cara Online dan Offline, Begini Tahapannya
BACA JUGA:Berikut Daftar Bansos Tahun 2023, Disiapkan Rp 470 Triliun untuk Penerima Manfaat
4. Diketahui orang tuanya masih hidup