BENGKULUEKSPRESS.COM - Realisasi anggaran perjalanan dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) sepanjang 2022 membengkak.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan ada pembengkakan anggaran perjalanan dinas menjadi Rp 37,8 triliun.
Realisasi perjalanan dinas ini membengkak Rp 10,5 triliun dari tahun lalu yang hanya sebesar Rp 27,3 triliun. Sementara belanja perjalanan dinas PNS pada 2020 tercatat sebesar 23,8 triliun.
BACA JUGA:Simak! Ini 10 Skema Pensiun PNS, Aturannya Begini
BACA JUGA:Draft UU ASN, PNS Bisa Dipecat Jika Lakukan 4 Larangan ini
"Realisasi sementara 2022, perjalanan dinas tercatat sebesar Rp 38,7 triliun," tulis Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Pada tahun 2020 saat pandemi Covid-19 mulai masuk ke Indonesia, pemerintah membatasi perjalanan dinas PNS.
Diharapkan anggaran perjalanan yang tidak terpakai tersebut bisa disalurkan untuk prioritas lain seperti penanganan pandemi Covid-19.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga mendesak para menteri dan kepala lembaga untuk memperketat penggunaan anggaran, terutama untuk perjalanan dinas dan rapat.
BACA JUGA:Siap-siap! Tahun 2023 Penerimaan PNS Kembali Dibuka, Ini Formasi yang Paling Banyak Diterima
Bahkan Presiden Jokowi pada akhir 2022 lalu resmi mencabut status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh kabupaten/kota.
Presiden Jokowi mengatakan bahwa dalam beberapa bulan terakhir, pandemi COVID-19 di Indonesia semakin terkendali.
Pencabutan itu berdasarkan data-data kasus COVID-19 di Indonesia yang sudah menunjukkan penurunan baik kasus aktif maupun kematian di bawah standar WHO.
BACA JUGA:Gaji PNS dan PPPK Besar Mana? Ini Angkanya
"Per 27 Desember 2022 kasus harian 1,7 kasus per 1 juta penduduk, positivity rate mingguan 3,35 persen, tingkat perawatan RS atau BOR berada di angka 4,79 persen dan angka kematian di angka 2,39 persen. Ini semuanya berada di bawah standar WHO," beber Jokowi.