Simak Ini! Tunjangan Guru 2023 beserta Rinciannya

Selasa 03-01-2023,05:31 WIB
Editor : Rajman Azhar

IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

BACA JUGA:Sertifikasi Diputihkan, Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Bisa Capai Rp 20 Juta, Ini Rinciannya

2. Tambahan Penghasilan

Menurut Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 dijelaskan bahwa tambahan penghasilan (Tamsil) adalah sejumlah uang yang diberikan kepada guru ASN di daerah yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Tentunya guru ASN ini telah memenuhi kriteria sebagai penerima tamsil.

Dalam hal ini guru yang belum sertifikasi atau belum lulus program PPG, berarti guru ini masuk kedalam kategori penerima tambahan penghasilan atau tamsil.

Akan tetapi perlu dipahami juga bahwa ada beberapa syarat untuk memenuhi syarat penerima tamsil ini. 

BACA JUGA:Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Bisa Capai Rp 20 Juta, Tapi Bisa Hangus Jika Tak Penuhi 6 Poin ini

Syaratnya adalah sebagai berikut.

memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;

mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;

belum memiliki sertifikat pendidik;

memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV;

Kategori :