Simak Ini! Tunjangan Guru 2023 beserta Rinciannya

Selasa 03-01-2023,05:31 WIB
Editor : Rajman Azhar

Pada tahun 2022 dan seterusnya terdapat tunjangan untuk guru PPPK yang diatur dalam Persesjen Kemdikbud No. 18 tahun 2021.

Jumlah besarannya yaitu 1 kali gaji pokok sesuai dengan SK masing-masing. Adapun peraturan gajinya tertuang dalam Perpres No. 98 tahun 2020.

7. Tunjangan Khusus

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.

Atau kita biasa mengenalnya tunjangan untuk daerah terpencil.

Artinya apabila ada guru yang bertugas di daerah yang dinyatakan daerah khusus atau daerah terpencil atau juga daerah perbatasan, maka bisa jadi guru tersebut termasuk penerima tunjangan khusus ini.

Untuk mendapatkan tunjangan khusus, yang mengusulkan harus dari Dinas Pendidikan setempat. Daerah khusus dibagi berdasarkan kondisi geografis yang meliputi:

Daerah terpencil atau terbelakang

Adapun daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil

Daerah berbatasan dengan negara lain

Daerah pulau terkecil atau terluar

Bagi daerah yang dikategorikan sebagai daerah khusus diusulkan oleh Dinas Pendidikan, kemudian disetujui oleh Pemerintah pusat sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pedoman Penetapan Daerah Khusus dalam Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Nasional.(**)

 

 

 

 

Kategori :