BENGKULUEKPRESS.COM - Mantan Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti menyampaikan curahan hatinya (Curhat) atas peristiwa yang dialaminya terseret kasus korupsi bersama istrinya, Lily Maddari. Ini RM saat menggelar syukuran di kediaman pribadinya Kelurahaan Sidomulyo Kota Bengkulu pada Sabtu malam (31/12).
Dalam kesempatan itu, RM mengatakan, dirinya selama dalam masa tahanan 5 tahun 4 bulan, memang tidak berkenan dijumpai siapapun. Hanya ada beberapa kerabat yang bisa bertemu saat di Lapas Sukamiskin, Bandung.
"Saya memohon maaf. Karena saya memang enggak mau ditemui. Biarlah saya menghadapi betapa berat ujian itu. Biarlah saya melakukan introspeksi menghadapi cobaan yang saya hadapi," terang RM dalam sambutannya.
BACA JUGA:Usai Bebas, Ridwan Mukti Pastikan Siap Berpolitik, Ini Rencananya
BACA JUGA:Baru Dibuka, Tol Bengkulu Dilintasi 23.720 Kendaraan
RM juga meminta maaf kepada tim yang ikut berjuang selama Pilkada tahun 2015 lalu. Sebab, jabatan yang diemban tidak begitu lama karena adanya kasus hukum yang menimpanya.
"Mohon maaf dan kepada teman-teman yang pernah berjuang bersama saya pada waktu dulu untuk terpilih menjadi gubernur. Banyak teman-teman yang berkeringat, banyak teman-teman yang berkorban. Saya mohon maaf karena tidak bisa bersama-sama dengan saudaraku untuk membalasnya," tuturnya.
Menurut RM, kasus yang menimpanya sebagai jebakan. Sebab, RM merasa saat menjabat sebagai gubernur sudah banyak jebakan untuk menyeretnya ke kasus hukum. Jebakan pertama saat lebaran. Banyak yang akan datang untuk memberikan bingkisan. Namun tidak terjadi, karena larangannya untuk bertemu siapapun sebelum lembaran.
BACA JUGA:Kena Ledakan, 2 Jari Wabup Kaur Hancur
Kedua, saat menikahkan anak sulungnya. Saat itu banyak yang akan memberikan hadiah. Namun dirinya meminta langsung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ikut mengawasi kotak uang pernikahaan.
"Proses pernikahan anak saya lancar. Saya selamat. Nah ternyata jebakan ketiganya saya lupa ngontrol istri saya. Menjelang lebaran istri saya menerima uang dari saudaraku yang sudah kenal sejak kecil Rico Dian Sari," ungkapnya.
RM mengaku, selama dalam masa tahanan, dirinya terus bertanya bisa ditahan kasus korupsi. Menurutnya, tidirnya tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum. Namun, baginya dalam pengetahuan ilmu hukum yaitu hukum progresif.
BACA JUGA:Draft UU ASN, PNS Bisa Dipecat Jika Lakukan 4 Larangan ini
Bahwa konsekuensi sebuah negara modern itu adalah hukum moderen. Dalam hukum moderen yang salah bisa tidak dihukum dan yang benar bisa dihukum. Hal itu tergantung interpretasi peradilan, Karena terminologinya hukum tergantung intervensinya.
"Jadi hukum itu adalah seni dari cara menginterpretasi. Nah, jadi hati-hati para pejabat di sini (Bengkulu), jangan mentang-mentang tidak salah dikira tidak bisa di kriminalisasi. Jadi sangat mungkin dengan hukum kita. Apalagi pada waktu saya ditahan itu, KPK lagi kuat-kuatnya. Setelah saya terakhir-terakhir ini tahan, ternyata banyak juga penyidik KPK yang masuk ke Sukamiskin," tuturnya.(151)