BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Bengkulu saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada aset cagar budaya yang berada tak jauh dari Kantor Polresta Bengkulu.
Diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Welliwanto Malau, penyelidikan ini dilakukan lantaran adanya indikasi dugaan korupsi sewa lahan yang nantinya akan dibangun pusat kuliner di kawasan cagar budaya Bengkulu tersebut.
"Kita masih melakukan penyelidikan dan mohon bersabar. Karena itu masuk dalam cagar budaya walaupun itu tempat jasa pengiriman nasional, namun harus ada izin dari pusat," kata AKP Welliwanto Malau, Kamis (29/12/2022).
Setelah penyelidikan dinilai akurat sambung AKP Welliwanto Malau, pihaknya akan menaikkan status penyidikan dan akan menetukan siapa saja oknum yang terlibat.
BACA JUGA:Pelayanan Publik Polresta Bengkulu Terbaik
BACA JUGA:Irjen Armed Wijaya Jadi Kapolda Bengkulu, Kabid Humas dan Kapolresta Juga Dimutasi
Pasalnya dugaan korupsi ini mengarah pada pihak-pihak yang memiliki kepentingan pribadi.
"Kalau nanti sudah akurat maka akan kita naikkan sidik serta menetukan adanya orang yang memiliki kepentingan pribadi. Ranahnya Tipikor karena ada anggaran sewa," pungkas AKP Malau.
Diketahui sebelumnya, cagar budaya yang ditempatkan sebagai Kantor Pos ini tengah dibangun untuk pusat kulineran. (Tri).