5. Gaji polisi Golongan IV (Perwira Tinggi)
Perwira Tinggi adalah posisi puncak dari hirarki kepangkatan Polri. Pangkat kebesaran mereka dilambangkan dengan simbol bintang. Mulai dari bintang satu untuk pangkat Brigadir Jenderal (Brigjend), Inspektur Jendral (Irjend), Komisaris Jendral (Komjend) hingga bintang empat untuk pangkat Jenderal.
Pangkat Masa kerja 0 – 32 tahun
Brigjend Rp3.290.500 – Rp5.407.400
Irjend Rp3.290.500 – Rp5.576.500
Pangkat Masa kerja 24 – 32 tahun
Komjend Rp5.079.300 – Rp5.930.800
Jenderal Rp5.238.200 – Rp5.930.800
Ada beberapa tunjangan yang bakal mereka dapatkan dengan jumlah yang berbeda-beda. Apa saja?
1. Uang lauk pauk
Dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan RI, anggota Polri mendapatkan jatah tunjangan lauk pauk setiap harinya. Besarannya pada tahun 2018 lalu naik dari Rp50.000 menjadi Rp60.000.
2. Tunjangan kinerja
Di akhir tahun 2018 lalu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menaikkan besaran jumlah tunjangan kinerja untuk anggota kepolisian. Besarannya mencapai 70 persen dari total gaji masing-masing polisi.
3. Tunjangan pensiun
Tidak hanya gaji polisi terbaru saja, ternyata Presiden Jokowi juga menandatangani Peraturan Pemerintah PP 20/2019 yang di dalamnya tertuang tunjangan pensiunan pokok purnawirawan Polri.
Tunjangan pensiunan pokok purnawirawan polisi Golongan Tamtama, mereka akan mendapatkan Rp1.643.500 sampai Rp2.220.600 per bulan.