JAKARTA, BENGKULUEKSPRESS.COM - Bagi anda yang ingin mengetahui gaji polisi di Indonesia apakah mengalami kenaikan ditahun 2023 belum diketahui.
Hanya saja sampai sejauh ini mengenai gaji polisi masih diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2019 tentang Perubahan Ke-12 Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menerima penghasilan dari gaji pokok dan tunjangan bervariasi berdasarkan pangkat, jabatan, dan daerah penempatan.
Gaji yang diterima juga berbeda sesuai masing-masing pangkat polisi. Sampai sejauh ini paling rendah sekitar Rp 1,6 jutaan sedangkan yang paling tinggi Rp 5,9 jutaan.
Urutan pangkat polisi dan gaji dibagi menjadi lima taraf, yaitu Perwira Tinggi, taraf Perwira Menengah, taraf Perwira Pertama, taraf Bintara, dan yang paling bawah yaitu taraf Tamtama.
BACA JUGA:Info Gaji PNS Naik? Cek Besarannya Desember ini
BACA JUGA:Ini Daftar Gaji Pensiunan 2023
Pangkat polisi dan gaji yang akan mereka terima sebagai berikut:
1. Gaji polisi Golongan I (Tamtama)
Dalam institusi Polri, pangkat terendah masuk ke dalam Golongan I atau yang disebut Tamtama.
Di Golongan I terdapat 6 pangkat, yaitu Bhayangkara Dua, Bhayangkara Satu, Bhayangkara Kepala, Ajun Brigadir Dua, Ajun Brigadir Satu, dan tertinggi Ajun Brigadir Polisi.
Gaji masing-masing pangkat berbeda-beda, disesuaikan dengan masa bakti.
Berikut ini gaji polisi golongan I per bulannya.
Bhayangkara Dua Rp1.643.500 – Rp2.538.100
Bhayangkara Satu Rp1.694.900 – Rp2.699.400