4 Tersangka Dana Samisake Rp 12 Miliar Ditahan Apa Tidak? Ini Kata Kejari

Selasa 27-12-2022,20:15 WIB
Reporter : Tri Yulianti
Editor : Rajman Azhar

Yunitha juga menyebutkan, keempat orang yang telah ditetapkan tersangka ini berinsial AM, RH, ZP dan JL. Para tersangka ini, adalah mereka yang bekerja di beberapa koperasi penyaluran dana program Samisake tahun anggaran 2013 lalu. Diantaranya koperasi Baitul Mall Wattawil (BMT), Koperasi Sanip dan Koperasi Sekip. 

BACA JUGA:Diduga Korupsi Dana Desa, Kades & Bendahara Ditahan

BACA JUGA:2 Polres Masuk Zona Kuning Ombudsman, Ini Tanggapan Polda Bengkulu

"Keempatnya ini adalah pengurus koperasi yang sebelumnya sempat kita lakukan penggeledahan beberapa waktu lalu, salah satunya ada bendahara," tutup Yunitha.

Diketahui dalam program Samisake, Kota Bengkulu menggarkan Rp 67 miliar untuk 67 kelurahan di Kota Bengkulu. Tetapi ada dugaan dana samisake tidak diberikan sekaligus Rp 1 miliar, tetapi diberikan bertahap dan bervariasi besarannya mulai dari Rp 50 sampai Rp 500 juta. 

Dana tersebut disalurkan melaui Lembaga Keuangan Mikro (LKM) berbentuk koperasi yang ada di setiap kelurahan. Setelah Pemkot melakukan seleksi akhirnya terpilih 62 kelurahan penerima samisake.

Tetapi setelah dana disalurkan ada beberapa LKM tidak menyetorkan dana pembayaran pinjaman pokok Samisake ke BLUD. Audit BPK RI menyebut kerugian Rp 13 miliar. Hasil audit independen Pemkot Bengkulu menyebut Rp 12 miliar setelah 1 miliar sudah disetorkan ke BLUD. Masih tersisa Rp 12 miliar kerugian negara belum dipulihkan. (TRI).

 

Kategori :