BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - PT Batanghari Bengkulu Pratama (BBP) mengumumkan perusahaan bangkrut, 201 karyawan terpaksa dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Beberapa waktu lalu, pihak manajemen perusahaan telah mengumunkan kebangkrutan perusahaan. Dengan alasan kondisi krisis keuangan perusahaan PT BBP.
Hal ini dikarenakan dalam beberapa tahun terakhir permintaan olahan karet kepada PT BBP mengalami penurunan. Sehingga terjadi pengurangan produksi yang berakibat perusahaan terus merugi, khsusunya sejak empat tahun terakhir.
Bahkan pihak manajemen sempat melakukan pemangkasan karyawan sebanyak 45 orang untuk mengurangi operasional perusahaan.
BACA JUGA:Kesulitan Jalani Sidang, Terdakwa Difabel Ajukan Sidang Tatap Muka, Ini Penjelasan Jaksa
BACA JUGA:ASN Dilarang Tambah Libur, Melanggar! Sanksi Berat Menanti
Akan tetapi, pihak PT BBP memastikan telah menyiapkan uang sebesar Rp 7 miliar untuk pesangon 201 orang karyawan yang akan di PHK secara bertahap hingga Januari 2023 mendatang.
Meski demikian, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Edwar Heppy S.Sos M.Si mengaku belum menerima laporan secara resmi dari PT BBP jika memang perusahaan tersebut telah bangkrut.
Menurutnya, pihak perusahaan seharusnya melaporkan secara resmi jika terjadi kebangkrutan atau pailit kepada Disnakertrans.
"Sampai hari ini kita belum menerima laporan resmi, tapi beberapa waktu lalu perusahaan memang sempat berkonsultasi terkait permasalahan disana," ungkap Edwar, Jum'at (23/12/2022).
BACA JUGA:Harga Kebutuhan Pokok Mengalami Kenaikan, Berikut Daftar Harganya
BACA JUGA:Libur Natal dan Tahun Baru Bisa Lewat Tol Bengkulu -Taba Penanjung, Tarifnya Segini
Untuk itu, pihaknya akan segera berkomunikasi dengan manajemen PT BBP dan melakukan pendampingan khususnya bagi 201 karyawan yang di PHK.
"Kita akan pastikan apa alasan PHK itu, apakah benar bangkrut atau ada alasan lainya dan kita juga akan awasi dan pastikan hak-hak karyawan yang di PHK," ujarnya.
Terkait dengan uang pesangon yang disiapkan pihak perusahaan sebesar Rp 7 miliar untuk karyawan yang di PHK, Edwar memastikan akan mendampingi proses tersebut sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.