Tidak hanya itu, untuk berkendara dengan kecepatan minimum dan maksimum sesuai yang dipersyaratkan, serta tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat. Segera. beristirahat apabila merasa mengantuk di Rest Area terdekat serta untuk selalu mematuhi protokol kesehatan yang berlakudimanapun berada. Apabila pengguna jalan tol mengalami atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol maupun rest area agar segera melapor ke Call Centre masing-masing Cabang Tol. (Tri).
BACA JUGA:8 Destinasi Wisata yang Tidak Boleh Dilewatkan di Curup Rejang Lebong
BACA JUGA:Ada 687 Lowongan Pekerjaan di Bengkulu, Mau Tahu Lengkapnya di Sini