JAKARTA, BE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluma, kemarin. Mereka diperiksa dalam kasus cek pelawat peningkatan dana infrastruktur dan Jalan Seluma 2010. \"Mereka dimintai keterangan sebagai saksi,\" kata Priharsa Nugraha, Kepala Pemberitaan KPK di kantornya. Priharsa mengatakan keempat politikus itu adalah Johadi, Ulil Umidi, Sunarsono, dan Jonaidi S.P. Selain itu terdapat pula dua orang swasta, yakni Direktur CV Serasi Gaspar Manukang dan Dirut PT Upplin, Jane Renatha Inez Panggey. \"Mereka juga diperiksa sebagai saksi,\" ujar dia. Kasus ini terjadi saat penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Seluma 2010. Saat yang sama, Pemerintah Kabupaten Seluma menyusun Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang peningkatan dana proyek infrastruktur dan peningkatan jalan selama lima tahun. Bupati Seluma, Murman Effendy, diduga kuat memberikan cek pelawat terhadap 30 anggota DPRD Seluma. Cek yang masing-masing berisi Rp 100 juta itu diduga untuk meloloskan peraturan daerah tersebut. Murmar pun ditahan dan diseret ke kursi pesakitan.(**)
KPK Periksa Empat Dewan Seluma
Kamis 26-01-2012,09:02 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 05-08-2026,10:43 WIB
Tekan Angka Kecelakaan, Dirlantas Polda Bengkulu Petakan Jalur Rawan di Seluruh Bengkulu
Rabu 05-08-2026,10:41 WIB
Hadir Ringankan Masyarakat Saat Kemarau, MUI Manna Bersama Forkopimda Salurkan Air Bersih
Rabu 05-08-2026,10:37 WIB
Terseret Arus Saat menyelam, Remaja Enggano Ditemukan Meninggal
Rabu 05-08-2026,14:32 WIB
Hakim Vonis Latipa Tu'sadiah 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penggelapan Dana CV Mandiri Sejahtera
Terkini
Rabu 05-08-2026,22:00 WIB
Honda BeAT Jazz Glossy Blue Black, Pilihan Skutik Modern yang Sporty dan Hemat BBM
Rabu 05-08-2026,20:00 WIB
BTN Bengkulu Tegaskan Sengketa dengan Pengembang Bukan Ranah Bank, Hormati Langkah Hukum LPK-RI
Rabu 05-08-2026,18:45 WIB
Oknum Kadis Buka Suara soal Video Viral, DPRD Minta Inspektorat Ungkap Fakta dan Pulihkan Nama Baik
Rabu 05-08-2026,18:41 WIB