BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara (BU) telah melakukan audit ketaatan maupun investigasi penggunaan Dana Desa (DD) di 39 desa periode Januari hingga Desember 2022.
Dari hasil tersebut terdapat, 3 desa yang menimbulkan kerugian negara dan dua kepala desa diantaranya telah diproses hukum. Hal ini pun diakui langsung oleh Inspektur Inspektorat BU Noprianto Silaban saat ditemui BE di ruang kerjanya, Jumat (15/12/2022).
"Dari tiga temuan, dua diantaranya telah diproses hukum di kejaksaan, yakni Kades Jabi Kecamatan Napal Putih, dengan kerugian negara Rp 413 juta pada kegiatan tahun 2021. Kemudian Kepala Desa Batu Layang Kecamatan Hulu Palik dengan kerugian negara Rp 284 juta pada kegiatan tahun 2019 dan 2020," terangnya.
BACA JUGA:Pembangunan BLK Bengkulu Ditinjau Wakil Menteri
Sementara itu, terhadap temuan terakhir terdapat di Desa Lebong Tandai Kecamatan Napal Putih, meski dipastikan ada kerugian negara, namun pihak Inspektorat belum dapat membeberkan nilai kerugian negara yang ditimbulkan pada pekerjaan fisik tahun anggaran 2021.
"Kades Lebong Tandai masih ada waktu 60 hari untuk upaya pengembalian kerugian negara, namun kita belum dapat memberitahukan berpa jumlahnya," sambung Noprianto.
Selain melakukan audit Dana Desa, Inspektorat juga melakukan audit lain diantaranya penggunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS), yang dilaksanakan di 19 sekolah. Kemudian review DAK 2022 dan cash opname atau pemeriksaan kas secara fisik diseluruh OPD di lingkup Pemkab BU.
"Dari semaunya kita hanya melakukan audit administrasi. Ada beberapa temuan yang sifatnya administrasi," pungkasnya.(127)