BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Sudah jatuh ditimpa tangga, begitulah pepatah yang menggambarkan nasib RP, anggota polisi yang berdinas di lingkungan Polda Bengkulu saat ini, Rabu (14/12/2022).
RP dilaporkan oleh istri sahnya ke Dit Propam Polda Bengkulu terkait pengaduan dugaan pelanggaran disiplin dan etik anggota Polri.
Tak hanya itu, RP juga dilaporkan perkara tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan penelantaran anak oleh istrinya DE (32) salah seorang ASN di Pemprov Bengkulu ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Bengkulu.
Bahkan dari informasi yang diterima, RP telah disidang kode etik oleh Dit Propam Polda Bengkulu beberapa waktu lalu terkait kasus penipuan dan penggelapan yang berakhir pada Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan hukuman pidana.
BACA JUGA:Siswa SD Aniaya Teman
Saat ini RP tengah mengajukan banding atas putusan Polri yang memberikan sanksi PTDH pada dirinya.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno saat dikonfirmasi atas kasus ini mengatakan akan melihat terlebih dahulu perkara yang dilaporkan.
Kemudian, dari laporan yang dilayangkan tersebut akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti.
Sedangkan berkaitan dengan kedisiplinan dan kode etik yang menyangkut pada terlapor dalam hal ini juga akan diproses apabila terbukti melakukan perbuatan melawan hukum seperti yang dilaporkan tersebut.
"Inikan masih bentuk laporan, oleh karena itu kita harus mengumpulkan bahan keterangan baik dari pelapor maupun terlapor. Tapi yang jelas setiap ada laporan akan ditindaklanjuti, kalau pelanggaran disiplin maka diproses kode etiknya, kalau ranahnya tindak pidana maka akan kita proses juga," kata Kombes Pol Sudarno, pada bengkuluekspress.com. (TRI).