BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) kembali menyelesaikan 2 rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi perda.
Dua perda tersebut yakni perda analisis dampak lalu lintas atau (Andalalin) dan revisi perda penyelenggaraan perparkiran, akhirnya dituntaskan setelah melalui pembahasan beberapa kali bersama sejumlah pihak terkait.
Kedua raperda tersebut pun akhirnya disahkan menjadi perda melalui paripurna tang diselenggarakan pada Selasa sore (29/11). Selesainya pembahasan perda tersebut tak luput dari kerja keras tim Bapemperda yang diketuai Solihin Adnan.
"Alhamdulillah 2 raperda sudah disahkan menjadi perda melalui paripurna tadi. Namun masih ada beberapa yang belum selesai, 9 raperda sudah pembicaraan tingkat 1 dan 3 sudah selesai di bahas. Perlu kita ketahui dalam tahun ini 2 kali pemkot mengajukan perubahan pembahasan tingkat 1, karena dampak dari Undang-undang Cipta Kerja dan Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD)," jelas Solihin.
BACA JUGA:APBD Provinsi Bengkulu TA 2023 Disahkan Dengan Catatan
Ia juga menambahkan, Bapemperda tetap akan menjadwalkan pembahasan terhadap raperda baik dari pihak eksekutif maupun legislatif, akan tetapi perubahan UU dan turunan peraturannya membuat tim Bapemperda dan pemkot harus selalu melakukan sinkronisasi terhadap Raperda yang akan dibahas.
Misalnya, pemberlakuan UU Cipta Kerja yang berdampak kepada harmonisasi produk-produk hukum baik tingkat pusat maupun daerah. Pemberlakuan UU no.1/2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah juga memaksa pihaknya harus mereview lagi Raperda dan Perda yang sudah ada.
" UU Cipta Kerja memaksa kita untuk menyesuaikan lagi perda yang sudah ada untuk direvisi. Serta kami sampaikan bahwa pada Maret DPRD Kota melaksanakan pergantian anggota AKD, jadi Bapemperda juga membutuhkan waktu untuk membangun kesepahaman anggota secara tim. Oleh karenanya sampai saat ini kami baru menuntaskan pembahasan 3 Raperda," lanjut Solihin.
Sementara itu, untuk merealisasikan perda yang ada, ia menjelaskan fungsi legislasi melekat tidak hanya ada pada Bapemperda, melainkan tanggung jawab semua anggota DPRD Kota Bengkulu dalam rangka memberikan kepastian hukum dan penyelenggaraan pemerintah daerah yang baik. (Imn)