Dewan Pengupahan Tetapkan Usulan UMP Bengkulu Tahun 2023 Naik 7,16 Sampai 8,1 Persen

Jumat 25-11-2022,19:16 WIB
Reporter : Nur Miessuary
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Setelah Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemenaker) mengeluarkan Permenaker baru nomor 18 tahun 2022 tentang pengupahan, Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu kembali menetapkan usulan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 7,16 sampai 8,1 persen untuk tahun 2023.

Hal ini disampaikan Ketua Dewan Pengupahan, Edwar Heppy, yang juga merupakan Kepala Dinas Nakertrans Provinsi Bengkulu usai rapat penetapan UMP secara tertutup di Aula Lantai 2 Dinas Nakertrans, Jum'at (25/11/2022).

Usulan tersebut lebih tinggi dibandingkan sebelumya yang hanya sebesar 4,74 persen. Hal ini mengacu pada Permenaker Nomor 18 tahun 2022 yang mensyaratkan maksimum UMP naik sebesar 10 persen.

"Karena aturan yang dikeluarkan Kemenaker, jadi perhitungan UMP menggunakan formula baru. Jadi ada kenaikan dalam perhitungan UMP Bengkulu tahun 2023," ungkap Edwar.

BACA JUGA:Bengkulu Darurat Kekerasan Seksual, Aktivis Perempuan Dorong Undang-Undang TPKS Segera Diterapkan

Kenaikan UMP sebesar 7,16 sampai 8,1 persen ini, maka UMP di Provinsi Bengkulu mengalami kenaikan sebesar Rp 160 ribu hingga Rp 180 ribu dari UMP tahun 2022 sebesar Rp 2.238.094. 

Kenaikan tersebut naik cukup signifikan dibandingkan sebelumnya yang hanya naik sebesar sebesar 4,74 persen atau sebesar 106 ribu.

"Ada kenaikan lebih besar, jika dibandingkan sebelumnya sekitar Rp 160 ribu sampai Rp 180 ribu," ujar Edwar.

Dia juga mengatakan, hasil rapat penetapan UMP hari ini akan segera disampaikan kepada Gubernur Bengkulu, untuk segera dapat disahkan sesuai regulasi.

"Segera akan kami usulkan ke Pak Gubernur, nanti pada 28 November 2022 akan diumumkan UMP Bengkulu pada 2023 mendatang," terang Edwar.

Di sisi lain, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Aizan Dahlan mengatakan, pihaknya tetap pada usulan sebelumnya untuk kenaikan UMP Bengkulu di Dewan Pengupahan sebesar 12,5%. 

Usulan tersebut tidak berubah dan akan tetap disampaikan oleh pihaknya kepada Gubernur Bengkulu nantinya.

"Kami tetap berpedoman pada hasil survei dan mengusulkan kenaikan UMP 2023 sebesar 12,5 persen," pungkas Aizan.

Dia juga meminta, agar Gubernur Bengkulu untuk tidak hanya melihat dari usulan yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Bengkulu. Tapi juga melihat usulan dari serikat pekerja, karena usulan yang diberikan SPSI berdasarkan hasil survei di lapangan yang dilakukannya.

"Kami minta kepada Gubernur harus menghormati usulan kami ini, kami bukan sekedar mengusulkan tapi berdasarkan hasil survei di Kabupaten Bengkulu Utara," tutup Aizan.(Suary).

Kategori :