BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu kembali melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas di Sekretariat Dewan DPRD Seluma tahun 2018, Kamis (24/11/2022).
Pemeriksaan ini dilakukan pada dua anggota DPRD Seluma yang saat itu menjabat sebagai unsur pimpinan di DPRD Seluma, Okti Fitriani dan Ulil Umidi.
Disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu melalui Kanit 2 Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Khoiril, pemeriksaan yang dilakukan terhadap kedua tersangka ini untuk melengkapi daripada petunjuk Jaksa.
"Iya ada pemeriksaan tambahan dari dua orang tersangka, ini pemeriksaan lanjutan untuk melengkapi berkas P-19 sesuai petunjuk dari pihak kejaksaan," kata Kompol Khoiril.
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu dan BNN Ajak Pelajar SMPN 23 Perangi Narkoba
Tersangka OF langsung masuk ke mobil miliknya usai diperiksa penyidik subdit tipikor Polda Bengkulu pada Desember 2021 lalu-(foto: tri yulianti/bengkuluekspress.disway.id)-
Lebih lanjut, terkait kasus dugaan korupsi BBM dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas di Sekretariat Dewan DPRD Seluma tahun 2018 yang menyeret 3 tersangka baru ini terbilang cukup lama.
Pasalnya, berkas perkara ketiga tersangka yakni Okti Fitriani dan Ulil Umidi serta mantan unsur pimpinan DPRD Seluma Husni Thamrin ini sebelumnya telah diserahkan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu ke JPU pada bulan Juni 2022 lalu.
Namun hingga saat ini terhadap berkas ketiga tersangka tersebut masih belum lengkap sehingga pihak JPU Kejati Bengkulu mengembalikan berkas tersebut ke penyidik Polda Bengkulu.
Menurut Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu Rozano Yudhistira, berkas ketiga tersangka tersebut belum lengkap untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu, sehingga terus dikembalikan ke penyidik Polda Bengkulu.
Permasalahan teknis, kita ingin berkas itu sempurna dan alat bukti yang digunakan dimuka persidangan nanti cukup," ucap Rozano.
Terhadap ketiga tersangka Okti Fitriani, Ulil Umidi dan Husni Thamrindikenakan pasal 2 dan 3 dan pasal 4 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan undang-undanh RI nomor 20 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KHUPidana. (TRI).