Hore! Tahun 2023 UMP Bengkulu Naik

Selasa 15-11-2022,15:06 WIB
Reporter : Nur Miessuary
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Gubernur Bengkulu, DR drh Rohidin Mersyah MMA memastikan akan ada kenaikan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2023.

Hanya saja, kata Rohidin, kenaikan UMP untuk Provinsi Bengkulu belum diketahui secara pasti, karena masih menunggu ketetapan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dalam hal ini Dewan Pengupahan Nasional.

"Kalau UMP naik pasti, tapi kita belum tahu berapa nilainya kenaikannya karena kewenangan Pusat," ungkap Rohidin, Selasa (15/11/2022).

Sedangkan untuk pembahasan usulan UMP Bengkulu ke Kemenaker masih dalam pembahasan di Dewan Pengupahan Provinsi.

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Minta Gebyar Islami Jadi Event Tahunan

Dia pun meminta agar Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Bengkulu bisa menyampaikan usulan secara tertulis. Sehingga bisa menjadi pertimbangan bagi Dewan Pengupahan Nasional untuk menentukan besaran kenaikan UMP Bengkulu.

"Sudah ada pembahasan, kemarin sudah ada serikat pekerja dan saya minta ada usulan dari asosiasi baru kita bicarakan bersama," ujarnya

Rohidin pun berharap, agar usulan dari SPSI nantinya tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah No.36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.

Nantinya, pertimbangan usulan ke Dewan Pengupahan Pusat berdasarkan dari data Peningkatan perekonomian, Inflasi dan Daya Beli Masyarakat di Provinsi Bengkulu.

Selain itu, ketenagakerjaan dalam penetapan upah minimum dan juga tentang penyampaian usulan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) .

"Seperti apa formulasinya nanti, kita akan sesuaikan dengan regulasi yang ada," tutupnya.(Suary).

Kategori :