BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Seorang ayah tiri di Kota Bengkulu ditangkap oleh tim Opsnal Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu, Minggu (13/11/2022).
Pelaku berinisial NG (36) warga Pagar Dewa Kota Bengkulu yang bekerja sebagai karyawan salah satu perusahan BUMN ini tega mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur.
Disampaikan Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Welliwanto Malau, perbuatan pelaku ini dilakukan dikediamannya saat sang istri tidak berada di rumah.
Modus operandi yang dilakukan pelaku dengan cara mengancam korban apabila korban memberontak ataupun memberitahukan perbuatan pelaku pada ibu kandungnya.
BACA JUGA:Cara Kreatif Gen Z Kampanyekan Keselamatan Berkendara Bersama AHM
"Pelaku ini ayah tiri korban, dimana pelaku ini juga mengancam korban apabila memberitahukan pada ibunya," kata AKP Welliwanto Malau.
Sementara itu, istri pelaku yang tidak terima anaknya diperlakukan seperti itu mendatangi Polresta Bengkulu dan melaporkan kejadian tindak pencabulan tersebut.
Polisi yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah alat bukti langsung melakukan penangkapan pada pelaku di kediamannya.
"Saat ini pelaku berhasil diamankan oleh tim opsnal Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu dan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik," tutup AKP Welliwanto Malau. (TRI)