Pasutri Aborsi di Bengkulu Dituntut 2 Tahun Penjara

Rabu 09-11-2022,18:06 WIB
Reporter : Tri Yulianti
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESSM.COM - Pasangan suami istri (Pasutri) Thomas (18) dan Wike (18) yang terlibat perkara aborsi atau pembunuhan berencana dituntut 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (9/11/2022).

Kedua terdakwa terbukti bersalah telah menghilangkan nyawa bayi yang dikandung oleh terdakwa Wike dengan cara mengugurkan kandungannya.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan,  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu, menuntut kedua terdakwa dengan masing-masing 2 tahun kurungan penjara dengan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Menanggapi tuntutan yang diberikan JPU Kejari Bengkulu, Endah  Rahayu Ningsih selaku Penasehat Hukum terdakwa  mengatakan pihaknya akan menyiapkan nota pembelaan terhadap kedua terdakwa yang dapat meringankan hukuman dari keduanya.

BACA JUGA:Tersangka Curanmor Terlibat 3 TKP di Kota Bengkulu Tempo Semalam

Tidak hanya itu, salah satu nota pembelaan yang akan disampaikan adalah pertanggungjawaban terdakwa Thomas yang menikahi terdakwa Wike.

"Kita akan siapkan nota pembelaan disidang selanjutnya, dimana salah satu nota pembelaannya adalah mereka sudah menikah resmi, itu yang meringankan. Setta tanggung jawab dari pihak pria dan keluarganya mau menompang segala kegiatan dan biaya perempuan," kata Endah Rahayu Ningsih.

Diketahui pada sidang sebelumnya, kedua terdakwa Thomas dan Wike didakwakan pasal 77A ayat (1) Undang-undang tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002  tentang anak Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 1 tentang kesehatan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (TRI).

Kategori :