BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Tim Opsnal Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu menangkap ES, (34), oknum honorer di salah satu OPD Pemkot Bengkulu, Kamis (3/11/2022) dinihari.
Pelaku diduga telah menyetubuhi keponakannya hingga hamil.
Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Welliwanto Malau yang memimpin penangkapan ini mengatakan, kejadian ini terungkap saat pihak keluarga korban melapor ke Polresta Bengkulu terkait dengan perbuatan yang telah dilakukan pelaku pada korban.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku di kawasan Kelurahan Kebun Tebeng Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Penyidik Kejati Bengkulu Dalami Ganti Rugi Tol Bengkulu
"Jadi korban ini tinggal di rumah pelaku karena tengah bersekolah di Bengkulu, yang mana pelaku ini merupakan pamannya. Lalu pelaku ini melakukan perbuatan persetubuhan pada korban dengan mengancam tidak akan membiayai sekolah korban," kata AKP Welliwanto Malau, Kamis (3/11/2022).
Disampaikan AKP Malau, perbuatan yang dilakukan pelaku pada korban ini sudah berulang kali sejak Agustus 2021 lalu hingga tahun 2022. Hingga saat ini korban tengah mengandung janin berusia 8 bulan.
"Sudah berulang kali dan sekarang korban sedang hamil. Saat ini pelaku sudah kita amankan dan kita bawa ke Polresta Bengkulu untuk ditindak lanjuti," tutup AKP Welliwanto Malau.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku isangkakan tindak pidana melakukan perbuatan seksual secara fisik dan kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga sebagimana dimaksud dalam pasal 6 UU No.12 tahun 2022 tentang tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Pasal 46 UU No.35 Tahun 2014 tengang penghapusan KDRT. (TRI).