Tersangka Investasi Bodong di Bengkulu Utara Digugat Ratusan Juta Rupiah

Rabu 02-11-2022,16:35 WIB
Reporter : Aprizal
Editor : Rajman Azhar

ARGA MAKMUR, BENGKULUEKSPRESS.COM - Bukan hanya dibawa ke ranah pidana, RK selaku owner arisan berkedok investasi bodong juga dituntut secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur.

Hal ini pun diakui langsung oleh Humas PN Arga Makmur Rudanti Widianusita SH MH saat ditemui BE, Rabu (2/11/22)

"Ya mas terdapat 2 perkara perdata yang telah masuk ke kita (PN Arga Makmur)," kata Rudanti.

Ditambahkannya, terdapat 2 perkara yang telah masuk dimana dengan nomor perkara 18 teregister pada tanggal 24 Agustus dan perkara kedua dengan nomor perkara 19 teregister pada tanggal 26 September 2022 lalu.BACA JUGA:Pelaku Investasi Duos Ditahan Polres Bengkulu Utara

Untuk perkara nomor 18 saat ini tengah masuk kepada proses tahapan jawaban dari pihak penggugat yang mana terdapat 2 orang tambahan turut tergugat yakni berinisial Indan DS.

Sementara itu, untuk nomor perkara 19 masih dalam proses mediasi dimana terdapat 2 orang penggugat salah seorang penggugat dari Kota Bengkulu.

"Semuanya merupakan gugatan biasa termasuk gugatan kategori wanprestasi karena para penggugat mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah baik dari nomor perkara 18 dan 19 yakni sebesar Rp 253 juta," pungkasnya.(127)

Tags :
Kategori :

Terkait