BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Seorang pria berinisial HK (32), warga Kabupaten Lebong merugi puluhan juta rupiah akibat membooking wanita "panggilan" di aplikasi Mi Chat.
Dikatakan Direktur Ditreskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif, kasus ini bermula saat korban membuka aplikasi Mi Chat, lalu korban HK menghubungi nomor WhatsApp yang ada di profil aplikasi tersebut untuk melakukan Open Booking Online (BO).
Setelah berkomunikasi, korban mentransfer uang sebesar Rp. 800 ribu ke rekening Bank Negara Indonesia (BNI) atas nama RH. Setelah itu terlapor meminta untuk korban mentransfer kembali dengan alasan boking kamar dan keamanan.
"Jadi korban ini terkena tipu daya dari pelaku dengan menggunakan aplikasi Mi Chat," kata Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif, Selasa (1/11/2022).
BACA JUGA:Nikmati Cita Rasa Khas Nusantara di Hotel Santika Bengkulu
Lebih lanjut, dari kejadian ini korban tak hanya satu kali melakukan transfer uang pada pelaku, namun berulang kali dengan berbagai alasan yang diajukan oleh pelaku.
Kombes Pol Teddy menyebutkan, sedikitnya sudah 13 kali korban melakukan pembayaran atau transfer uang pada pelaku melalui berbagai rekening yang berbeda dan nominal yang berbeda-beda.
"Korban sudah mentransfer sebanyak 13 kali ke rekening BRI dan BNI dengan nomor rekening yang berbeda," ungkapnya.
Sementara itu dari komunikasi yang terjalin antara pelaku dan korban, korban HK diminta untuk mendatangi sebuah hotel yang ada di kawasan Kota Bengkulu untuk melakukan hubungan sesuai dengan aplikasi Mi Chat tersebut.
Namun sesampainya di resepsionis hotel, korban menanyakan kamar yang dibooking oleh terlapor ternyata dari keterangan pihak hotel, kamar tersebut telah dicancel.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 61 juta dan melapor ke Polda Bengkulu.
"Setelah memenuhi permintaan terlapor, korban mendatangi salah satu hotel yang ada di Kota Bengkulu sesuai dengan perjanjian. Namun booking kamar tersebut tidak ada dan korban merasa dirugikan lalu melapor ke Polda Bengkulu," tutup Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif. (TRI).