BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Menindaklanjuti penerapan larangan tilang secara konvensional, Direktorat Lalu Lintas Polda Bengkulu melakukan dan mengintensifkan pelaksanaan tilang melalui ETLE Mobile, baik di Ditlantas Polda Bengkulu, maupun Satlantas Polres jajaran.
Dalam pelaksanaan ETLE Mobile ini, ada beberapa mekanisme yang harus diperhatikan dan diketahui oleh masyarakat khususnya masyarakat Bengkulu.
Disampaikan Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Bengkulu, AKP Kadek Siswantoro, masyarakat Bengkulu wajib mengetahui mekanisme ETLE Mobile yang nantinya akan dilakukan oleh petugas lalu lintas, dan apabila pengendara tercapture kamera petugas maka harus melakukan konfirmasi ke Ditlantas Polda Bengkulu.
Berikut mekanisme ETLE Mobile, pertama petugas lalu lintas di lapangan mengambil gambar pelanggaran lalu lintas melalui media Go Pro, Dashcam maupun handphone petugas secara open camera yang telah di setting data, tanggal, waktu, lokasi, dan nama petugas.
Kedua, petugas validasi back office ETLE mobile menerima bukti rekaman Gar Lantas dan melakukan validasi terkait kesesuaian jenis Gar Lantas dengan bukti rekaman, kesesuaian dan kesesuaian identitas ranmor berdasarkan nopol melalui Eri. Jika valid akan dilakukan pencetakan surat konfirmasi dan input data melalui aplikasi pengiriman ETLE Delevery Service.
Ketiga, petugas pengiriman ETLE Delevery Service mengambil surat konfirmasi dan mengantarkan surat sesuai alamat maksimal 3 hari kerja dan menginput laporan pengiriman melalui aplikasi ETLE Delevery Service.
"Pengiriman ETLE Delevery Service proses selama tiga hari," kata AKP Kadek Siswantoro, Selasa (1/11/2022) pada bengkuluekspress.com.
Selanjutnya, pemilik kendaraan melakukan konfirmasi via online scan QR code atau datang langsung ke posko ETLE subdit Gakkum Ditlantas Polda Bengkulu.
Kemudian petugas konfirmasi menerbitkan E-Tilang dengan metode pembayaran via briva untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.
"Konfirmasi jangka waktu selama 5 hari. Sedangkan waktu pembayaran briva selama 7 hari," ungkapnya.
Setelah itu pelanggar membayarkan denda briva sesuai UU no 22 tahun 2009 denda maksimal dengan pembayaran melalui Bank BRI. Apabila ada sisa uang denda sidang setelah amar putusan denda bisa diambil di BRI dengan akses link http://tilang.kejaksaan.go.id/.
"Jika tidak ada konfirmasi selama proses berlangsung STNK akan terblokir. Kegagalan pemilik kendaraan untuk konfirmasi akan mengakibatkan blokir STNK sementara baik itu ketika telah pindah alamat, telah dijual maupun kegagalan membayar denda," tutup AKP Kadek Siswantoro. (TRI).