BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Berdasarkan keterangan dari penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, tiga tersangka yang melakukan perambahan hutan Taman wisata alam bentang sebelat, di Kabupaten Bengkulu Utara telah berlangsung sejak tahun 2019 lalu.
Ketiga tersangka yakni Aswandi, Sabi dan Rusman yang bekerja sebagai petani ini telah merambah hutan TWA Bentang Seblat seluas 4 haktare dan rencananya kawasan tersebut akan dijadikan lahan perkebunan sawit oleh para tersangka.
Disampaikan Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, ketiga tersangka ini ditangkap saat Tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu dan Dirjen Gakkum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dibantu Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Bengkulu, melaksanakan kegiatan operasi gabungan Penyelamatan Habitat Gajah di kawasan Taman Wisata Alam Seblat Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu.
Kegiatan ini dilakukan untuk melindungi habitat Gajah Sumatera yang memang saat ini habitatnya sudah hampir punah akibat daripada perbuatan perambahan hutan yang dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab.
BACA JUGA:DPRD Kota Bengkulu Sarankan Pemkot Berhemat Ketimbang Naikan PAD
"Jadi lahan ini akan dijadikan perkebunan sawit oleh tersangka, yang mana sebagian lahannya sudah di tanam dan kegiatan ini berlangsung sejak 2019 lalu," kata Kombes Pol Sudarno, pada bengkuluekspress.com, Rabu (19/10/2022).
Ditambahkan Kombes Pol Sudarno, lahan yang dirambah ini memang jauh dari permukiman sehingga tidak banyak orang yang tahu. Sedangkan jarak tempuh lokasi hutan yang dirambah ini pun cukup jauh dan hanya bisa di akses dengan jalan kaki.
Sementara itu Kepala Konservasi Sesi Wilayah 1 BKSDA Bengkulu-Lampung, Said mengungkapkan, dari tahun 2019 tersebut jumlah lahan taman wisata alam bentang sebelat yang sudah dirambah sedikitnya sudah mencapai belasan hektar.
Sedangkan dari data dari Dirjen Gakum Kementerian lingkungan hidup, pelaku dalam perambahan hutan TWA Bentang Seblat ini berjumlah 6 orang sejak tahun 2019.
"Jadi lebih dari tiga orang, namun pada saat kita lakukan penangkapan itu hanya ada tiga orang sedangkan yang lainnya sudah turun dari kawasan hutan TWA itu," ungkapnya.
Disisi lain, Wakil Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, AKBP Andi Arisandi mengungkapkan, terhadap ketiga tersangka ini dilakukan tindakan tegas dengan melakukan proses hukum lantaran sebelumnya telah diberikan teguran namun tidak diindahkan.
"Jauh sebelum memproses secara hukum kita lebih dulu melakukan upaya-upaya untuk mencegah perbuatan perambahan hutan ini. Sehingga penyidik tidak serta merta datang lalu melakukan penangkapan," tutup AKBP Andi Arisandi.
Diketahui, berdasarkan riset analisis tutupan hutan yang dilakukan oleh Konsorsium Bentang Alam Seblat pihaknya menemukan seluas 39.812,34 hektar atau 49 persen Bentang Seblat telah menjadi hutan lahan kering sekunder dan seluas 23.740,06 hektar atau 29 persennya telah beralih fungsi menjadi non-hutan. (TRI).