BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Pasca dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu tempo hari, perkara penjualan miras tanpa izin dengan tersangka Ari Mardiansyah bergulir ke meja hijau atau persidangan.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkulu Riky Musriza SH mengatakan, sidang perdana terdakwa akan digelar pada Rabu mendatang (12/10/2022) dengan Majelis Hakim Dicky Wahyudi.
"JPU Kejari Bengkulu telah mendapatkan jadwal sidang tersangka Ari pada Rabu mendatang. Dimana dalam sidang perdana ini agendanya pembacaan dakwaan," kata Riky Musriza, Selasa (11/10/2022) pada bengkuluekspress.com.
Riky menambahkan, tersangka Ari Mardiansyah didakwa pasal 146 Ayat (1) huruf a dan b UU No.18 Tahun 2012 tentang Pangan Atau Pasal 106 Ayat (1) UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdangangan dan Pasal 204 Ayat (1), (2) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkulu.
BACA JUGA:Berkas Perkara Miras Oplosan di Karaoke Ayu Ting-ting Sudah Dilimpahkan ke Kejari Bengkulu
BACA JUGA:Kronologi Kematian PL di Karaoke Ayu Ting-Ting, Sempat Sesak Hingga Muntah-muntah
BACA JUGA:Dewan Minta Kepala SMPN 20 Kota Bengkulu Dievaluasi
Perbuatan tersangka Ari ini menyebabkan tiga orang pengunjung di Karaoke Ayu Ting-ting meninggal dunia usai meminum minuman keras yang dibeli dari tersangka, yang mana minuman keras tersebut telah dioplos oleh tersangka.
"Untuk sidang ini akan ditangani 3 orang JPU dari Kejari Bengkulu yang nantinya akan diketuai oleh Doddy Hidayat," tutup Riky Musriza.
Diketahui sebelumnya, tersangka Ari ditangkap oleh Buser Macan Gading Satreskrim Polres di Desa Batu Dewa, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong pada bulan Juli lalu.
Ari ditangkap karena telah memasok minuman keras oplosan ke Karaoke Ayu Ting-ting, yang menyebabkan tiga pengunjung tewas usai menegak miras tersebut. Ketiganya adalah Ayu Wulandari warga Kota Bengkulu, Sarah Audia warga Kabupaten Empat Lawang dan satu lagi tamu room karaoke yang saat ini belum diketahui identitasnya. (TRI).