BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, mendorong Pemerintah Provinsi Bengkulu memperkuat ketahanan kesehatan dengan memperkuat penyediaan farmasi lokal.
Plt Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Wilayah 1, Edi Supriyanto, mengatakan, anggaran untuk sektor kesehatan di APBD Provinsi Bengkulu sudah melebihi angka minimal. Besar anggaran kesehatan Pemprov, kabupaten/kota dialokasikan minimal 10 persen dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APND) di luar gaji sesuai dengan Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
"Anggaran kesehatan ini sudah aturannya, APBD minimal harus menganggarkan 10 persen. Di Bengkulu saya lupa angkanya tapi yang pasti lebih dari 10 persen," ungkap Edi, dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi Layanan Kesehatan Publik di Provinsi Bengkulu, Kamis (6/10/2022).
Besarnya angka tentunya membawa pula peluang resiko yang tinggi pula. Menurutnya terdapat 3 bidang yang rentan dilakukan tindak pidana korupsi.
"Dengan besarnya angka tersebut, ada resiko korupsi yang juga besar. Seperti pembangunan fisik dan alat kesehatan ini yang bisa kita katakan masih seperti ruang gelap, makanya kami kejar disitu," jelasnya.
Khusus untuk sektor pengadaan obat-obatan, menurut Edi tidak ada komitmen dan langkah nyata dari pemerintah daerah untuk melakukan pengembangan industri farmasi berbasis lokal.
"Ada juga obat-obatan, ini yang lebih parah lagi bisa kita lihat masa covid orang lebih percaya obat tradisional tapi selama ini kita beli obat pabrik. Inilah kita sebut ketahanan kesehatan kita lemah," sesalnya.
Untuk itu KPK mendorong agar kedepan, dengan anggaran kesehatan yang besar dapat juga dialokasikan untuk mengembangkan industri farmasi berbasis lokal.
"Jadi tidak hanya beli, jadi bagaimana kita mengarahkan untuk memperkuat ketersediaan di farmasi lokal. Ini yang kami dorong agar Pemda bisa memperkuat ketahanan kesehatan lokal dan yang terpenting tidak ada korupsi," harap Edi.
Disisi lain Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri, mengatakan Pemprov telah melaksanakan amanat Undang Undang untuk pengalokasian anggaram disektor kesehatan sesuai standar minimum.
"Kita sangat berkomitmen dan anggaran kita sudah mencapai apa yang diamanatkan, saya kira tinggal pelaksanaan," kata Hamka.
Dalam pelaksanaan perlindungan sosial dibidang kesehatan untuk masyarakat. Provinsi Bengkulu tidak hanya bergantung pada Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Tapi juga menyiapkan program tersendiri yang dialokasikan melalui APBD Provinsi untuk masyarakat tidak mampu di Provinsi Bengkulu.
"Dalam pelaksanaan pun kita tidak hanya mengandalkan JKN, tapi kita juga punya program Bengkulu Sejahtera. Jadi ada dua perlindungan sosial dari Pusat dan dari Daerah," terang Hamka.
Meski begitu, Hamka memastikan pengawasan akan terus diperkatat oleh Pemprov melalui instansi-instansi yang membidangi bidang pengawasan.