Pengantin Baru di Bengkulu Jalani Sidang Kasus Aborsi, 8 Saksi Dihadirkan

Rabu 05-10-2022,21:45 WIB
Reporter : Tri Yulianti
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Pasangan suami istri Thomas dan Wike yang baru saja menikah pada bulan Agustus lalu, menjalani sidang perdana Rabu (5/10/2022), terkait perkara aborsi yang mengakibatkan bayi yang baru berusia 7 bulan meninggal dunia. 

Kedua terdakwa mejalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bengkulu dengan agenda pembacaan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu.

Disampaikan Kasi Intelijen Kejari Bengkulu Riky Musriza SH, dalam sidang perdana kasus aborsi ini, pihaknya menghadirkan 8 orang saksi. Dari 8 saksi tersebut 7 diantaranya merupakan pihak medis dari Rumah Sakit Raflesia Kota Bengkulu. 

"Hari ini kita hadirkan 8 saksi, 7 dari pihak rumah sakit dan 1 saksi dari pihak lainnya," kata Riky Musriza, pada bengkuluekspress.com, Rabu (5/10/2022).

BACA JUGA:Lanal Bengkulu Pecahkan Rekor MURI Water Trappen

Dalam sidang agenda pembacaan dakwaan ini, kedua terdakwa didakwakan pasal 77A ayat (1) Undang-undang tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002  tentang anak Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 1 tentang kesehatan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sementara itu, penasehat hukum kedua terdakwa Endah Rahayu Ningsih mengatakan dalam sidang perdana ini pihaknya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan tersebut.

Namun dalam sidang yang menghadirkan 8 saksi tersebut, ia mempertanyakan peran para saksi sebagai tenaga medis yang saat itu menangani terdakwa Mike.

Menurut Endah, para saksi yang merupakan tenaga medis ini disinyalir tidak memberikan tindakan secara langsung pada terdakwa Mike saat ia berada dirumah sakit. 

"Ada hal yang patut dipertanyakan.Pada saat terdakwa pergi ke rumah sakit kondisi yang disinyalir sedang hamil tetapi disini tidak ada langsung diberikan tindakan bagi para medis. Artinya disini patut kita pertanyakan, kalau pun diketahui hamil pasti ada tindakan atau saran supaya janin itu dipelihara sehat dan lahir dengan selamat," pungkas Endah Rahayu Ningsih.

Sementara itu, untuk sidang lanjutan akan dilakukan pada Rabu mendatang (12/10/2022) dengan agenda keterangan saksi. (TRI).

Kategori :