\"Kita sudah melakukan pemeriksaan dokumen, bahkan surat keterangan Kehutanan Kabupaten Musirawas, yang merupakan sumber kayu semuanya ada, tinggal lagi memeriksa pemilik kayu,\" terang Kapolres RL AKBP Edi Suroso, SH melalui Kabag Ops Kompol Novi Ari didampingi Kasat Reskrim AKP Margopo, kemarin.
Hanya saja, polisi masih menahan truk kayu, meski telah melepaskan dua sopir truk yang sebelumnya sempat menginap di Mapolres RL untuk menjalani pemeriksaan. \"Menurut dokumen yang ada, kayu tersebut bukan berasal dari hutan lindung, tetapi hutan hak. Sebelumnya kita masih meragukan dokumen kepemilikan kayu tersebut, yang dibawa ke RL,\" ungkap Kasat.
Sebelumnya, Polres RL menggagalkan penyeludan 12 kubuk kayu jenis Medang dan Durian yang dibawa dua mobil truk Nopol BG 4039 WA dan BD 8422 DG melintas di jalan lintas Curup-Lubuklinggau, diduga tidak memiliki dokumen yang sah.
Bahkan polisi mengamankan Po (36) warga Simpang Beliti Kecamatan Binduriang, dan WI (35) warga Pajo Lemabang Palembang sopir truk bermuatan kayu tersebut.
Dari pemeriksaan, jenis kayu yang dibawa ialah berjenis Medang Campuran dan Kayu durian yang rencananya akan dipasarkan di Curup, dalam bentuk papan dan sento berukuran 4x25, 7x12, 5x7 dan ada yang berukuran besar yaitu 6x25x4. (999)