Gubernur Bengkulu Serahkan Ratusan Alsintan, Rohidin: Pembangunan Pertanian untuk Pangan Prioritas Pemerintah

Selasa 27-09-2022,14:11 WIB
Reporter : Nur Miessuary dan Theda Odelia
Editor : Rajman Azhar

Apalagi saat ini diketahui saat ini terhitung sejak Juli lalu, pupuk yang diberikan kepada petani hanya Urea dan NPK untuk subsidi. 

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Selain pupuk, ditengah kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), kelangkaan juga terjadi untuk BBM subsidi. Ditambah lagi Petani tidak bisa mengakses pembelian BBM di SPBU menggunakan Jerigen.

"BBM juga jadi masalah saat ini, apalagi kita Petani belinya dari eceran, karena di SPBU tidak boleh bawa jerigen," pungkas Sujarwanto.

Sedangkan surat keterangan rekomendasi pembelian BBM jenis tertentu (Solar) untuk petani dapat membeli di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), sama sekali belum pernah mereka terima.

"Surat rekomendasi dari dinas saat ini belum ada dan sosialisasi terkait itu juga belum ada. Kita berharap kedepan ada rekomendasi dari dinas," tutup Sujarwanto.(Suary/Theda).

Kategori :