3 Narapidana Narkoba di Bengkulu Dipindahkan ke Nusakambangan

Sabtu 24-09-2022,20:01 WIB
Reporter : Tri Yulianti
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Lapas Kelas IIA Bengkulu memindahkan 3 orang narapidana kategori resiko tinggi (high risk) ke Pulau Nusakambangan. Sabtu (24/9/2022).

Ketiga narapidana ini terjerat kasus narkotika pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 dan akan ditempatkan di Lapas Maximum Security lapas I Batu Pulau Nusakambangan. Pemindahan terhadap ketiganya ini dilakukan dengan pengawalan ketat dari Satuan Brimob Polda Bengkulu.

Kepala Lapas Kelas II A Bengkulu Ade Kusmanto mengatakan, pemindahan ketiga narapidana berinisial HY pidana 43 tahun, ES pidana 32 tahun dan AT (12) tahun ini dilakukan setelah pihaknya mendapat persetujuan Dirjenpas melalui surat Nomor PAS-PK.05.05-1500.

BACA JUGA:Ditembak Tetangga, Warga Kaur Terkapar

"Ketiganya ini merupakan narapidana high risk yang mana ini merupakan salah satu upaya untuk mencegah peredaran dan pengendalian narkotika," kata Ade Kusmanto .

Ade juga menjelaskan, pemindahan terhadap ketiga narapidana ini juga berdasarkan pertimbangan. Salah satunya hasil assessment dari petugas pembimbing kemasyarakatan dari Kantor Balai Pemasyarakatan Bengkulu bahwa HY, ES, dan AT tergolong kategori narapida berisiko tinggi sehingga bisa mengganggu keamanan dan ketertiban lapas.

"Diharapkan tiga orang narapidana ini akan berprilaku baik setelah mendapat pembinaan di Lapas High Risk Lapas Kelas I Batu," tutup Ade Kusmanto. (TRI).

Kategori :