BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Kasus korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Pasar Ipuh, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko tahun anggaran 2021, memasuki agenda putusan di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis, (15/9/2022).
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis hakim yang diketuai Jon Sarman Saragih tehadap masing-masing terdakwa diantaranya, terdakwa Edi Harianto selaku mantan Kades Pasar Ipuh yang divonis selama 1 tahun 10 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara.
Selanjutnya, terdakwa Yulpiati selaku mantan bendahara divonis pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara.
"Terhadap terdakwa Edi Harianto dijatuhi pidana selama 1 tahun dan 10 bulan dan terdakwa Yulpiati selama 1 tahun 4 bulan dan pidana denda masing-masing Rp 50 juta subsidair 1 bulan," kata Jon Sarman Saragih saat membacakan putusan di ruang persidangan.
BACA JUGA:Laporan Pemeriksaan Masih di Bawah Target, BPK Ingatkan Pemda Tindaklanjuti Hasil Rekomendasi BPK
Vonis yang diberikan majelis hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU Kejari Mukomuko yang sebelumnya menuntut terdakwa Edi di pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta.
Sedangkan untuk terdakwa Yulpiati pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara.
Sementara itu kuasa hukum terdakwa Aan Juliandra mengungkapkan, terkait putusan yang diberikan majelis hakim terhadap kedua terdakwa tersebut tidak terlalu.
Namun, pihaknya menuntut akan uang pengganti yang belum disetujui. Aan menyebutkan uang pengganti yang diberatkan pada terdakwa Edi sebesar Rp. 100 juta. Sedangkan terdakwa Yulpiati sebesar Rp. 30 juta.
Padahal tindakan korupsi tersebut dilakukan secara bersama-sama tetapi, besaran terhadap uang pengganti berbeda.
"Kami menyoroti perihal tuntutan jaksa, perbedaan antara uang pengganti antara Kades dan Bendahara. Namun terkait upaya hukum kita masih pikir-pikir, akan kita koordinasikan dulu dengan klien kami perihal uang pengganti yang terlalu jauh perbedaan itu," pungkasnya.
Disisi lain, JPU Kejari Mukomuko Agung Malik Rahman menyampaikan, terkait upaya hukum yang akan dilakukan terlebih dulu menunggu sikap dari terdakwa dan akan melakukan koordinasi pada pimpinan terlebih dahulu.
"Kita belum ambik sikap, kita lihat dulu upaya hukum yang dilakukan terdakwa," tutup Agung.
Diketahui, Mantan Kades dan Bendahara tersebut ditetapkan tersangka bulan Juni 2022 oleh Kejari Mukomuko. Kedua terdakwa tersebut penyalahgunakan anggaran dana desa sebesar Rp 1,1 miliar.
Dari hasil audit, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 327 juta. Dimana Kades dan Bendahara tersebut melakukan penyelewengan dana desa dengan melakukan pekerjaan fiktif sampai tidak membayar gaji perangkat desa. (TRI).