Manipulasi Data Penerima, Ratusan Gas Melon di Pangkalan Diamankan Polda Bengkulu

Kamis 01-09-2022,18:08 WIB
Reporter : Tri Yulianti
Editor : Rajman Azhar

Atas perbuatan, DA dikenakan pasal 108 Jo 30 ayat 2 undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Meski demikian, terhadap DA saat ini tidak dilakukan penahanan lantaran hukuman pidana penjara kurang dari 5 tahun.( TRI)

Kategori :