BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Kepala Pasar Pagar Dewa Kota Bengkulu berinisial MA (48) ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Bengkulu lantaran telah melakukan penganiayaan terhadap salah satu pedagang.
“MA sudah kita tetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan saat ini,” kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau, Selasa 30 Agustus 2022 pada bengkuluekspress.com
Sementara terhadap tersangka MA dikenakan pasal 351 ayat 1 KHUP dengan ancaman 2 tahun penjara. Selanjutnya, dalam kasus ini pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap kasus tersebut.
“Tersangka kita kenakan pasal 351 ayat 1 KHUP, yang mana dalam kasus ini tersangka melakukan penganiayaan dengan mencekik korban dibagian lehernya,” tutup AKP Welliwanto Malau.
BACA JUGA:Kepala Pasar Pagar Dewa Ditangkap
Diketahui kejadian penganiyaan itu berlangsung pada Sabtu, 13 Agustus 2022 lalu, yang saat itu korban akan membuka kiosnya di Pasar Pagar Dewa. Namun karena tengah mengalami konflik, tersangka MA langsung melakukan tindak penganiayaan pada korban dan menimbulkan bekas jeratan dileher korban.
Korban yang tidak terima akan perbuatan pelaku langsung mendatangi Polres Bengkulu dan membuat laporan polisi.
Selanjutnya, atas dasar laporan tersebut tim Macan Gading Satreskrim Polres Bengkulu melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan pelaku berhasil diamankan di Pasar Pagar Dewa Kota Bengkulu. (TRI)