Polres Bengkulu Utara Amankan Jerigen Berisi 775 Liter Pertalite

Sabtu 27-08-2022,11:21 WIB
Reporter : Aprizal
Editor : Rajman Azhar

PADANG JAYA, BENGKULUEKSPRESS.COM -  Jajaran  unit Reskrim Polsek Padang Jaya Polres Bengkulu Utara (BU), mengamankan AR (43) warga Desa Giri Mulya, Kecamatan Giri Mulya, yang diduga melakukan tindak pidana niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite  tanpa izin usaha niaga.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres BU AKBP Andy Pramudya Wardana SIK MM melalui melalui Kapolsek Padang Jaya Iptu Edi Purwanto saat dikonfrimasi BE, Sabtu (27/8).

"Ya, berkat kerja keras Tim kita, kemarin (Jumat (26/8) sekitar pukul 04.00 Wib dini hari kita telah mengamankan  salah seorang pelaku tindak pidana BBM ilegal," kata Kapolsek Edi.

BACA JUGA:Simpan Opsetan Kepala Rusa, Warga Bengkulu Diamankan


Tersangka pemilik BBM diamankan-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

Ditambahkannya, bahwa dari hasil tersebut pihaknya mengamankan 25 jerigen berisikan BBM pertalite yang diperkirakan mencapai 775 liter, yang diangkut menggunakan mobil pick up BD 9853 DD, pada saat pelaku melintas di wilayah Desa Padang Jaya yang diduga BBM ilegal BBM tersebut diambil oleh pelaku dari salah satu SPBU yang berada di wilayah Kecamatan Arga Makmur.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku tidak memilikitanpa izin usaha niaga. Untuk pelaku dan barang bukti sudah kita serahkan semuanya ke Polres," terangnya.

Lebih lanjut, Kapolsek menuturkan, atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 55 Jo pasal 53 huruf b dan huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Untuk saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan karena untuk permsalahan BBM ilegal ini

"Kasus ini kita terus melakukab tahap pengembangan," tandasnya.(127)

Tags :
Kategori :

Terkait