BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Dinas Ketahanan Pangan Kota Bengkulu sudah mengusulkan 702 hektar lahan persawahan yang ada di Kota Bengkulu untuk menjadi lahan pertanian pangan berkelanjutan. Namun hanya 462 hektar yang disetujui oleh pemerintah pusat. Lahan persawahan tersebut berada di Kecamatan Singgaran Pati dan Selebar.
Sub Koordinator Lahan Dinas Ketahanan Pangan Kota Bengkulu, Marwan mengatakan memang pemerintah pusat menginstruksikan agar setiap daerah menentukan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Dengan penetapan 462 hektar lahan ini tidak bisa dialihfungsikan dan akan tetap jadi lahan persawahan daerah yang berfungsi memproduksi pangan dan swasembada bahan pangan.
"Berdasarkan Undang-undang LP2B nomor 41 tahun 2009 tentang lahan pertanian berkelanjutan itu semua daerah harus menetapkan. Untuk di Kota Bengkulu sebelumnya yang kita usulkan ini 702 hektar, namun yang disetujui hanya 462 hektar. Dengan ini lahan persawahan ini tidak boleh dialihfungsikan dan harus tetap jadi lahan pertanian untuk menghasilkan bahan pangan di Kota Bengkulu," jelas Marwan, Jumat (26/08).
BACA JUGA:Dinkes Kota Bengkulu Diminta Cepat Antisipasi Cacar Monyet
Penetapan ini juga akan didukung melalui perda, dengan harapan area persawahan di Kota Bengkulu tidak berkurang setiap tahunnya karena lahan ini berperan penting sebagai upaya ketahanan pangan di Kota Bengkulu. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional. (Imn)