CURUP, BENGKULUEKSPRESS.COM- Aksi persetubuhan dengan anak dibawah umur berhasil diungkap jajaran Polsek Bermain Ulu. Dalam kasus kali ini diketahui bahwa tersangka adalah ayah kandung korban sendiri.
Tersangka persetubuhan terhadap anak kandung tersebut adalah MR (43) warga Kecamatan Bermani Ulu Raya. Sedangkan korbannya berusia 9 tahun.
"Tersangka kita amankan pada Selasa (9/8/2022) pagi," terang Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan SIK didampingi Kasi Humas IPTU Bertha Anggraeni Ginting saat konferensi pers di Mapolres Rejang Lebong Rabu (10/8/2022) pagi.
BACA JUGA:Setubuhi Anak Kandung Saat Istri Pergi Arisan
Dari pengakuan tersangka, ia sudah menyetubuhi sang anak secara berulang kali sejak tahun 2019. Tersangka diduga tega menyetubuhi anaknya sendiri setelah bercerai dengan sang istri pada tahun 2017.
Atas perbuatannya, MR saat ini mendekam di ruang tahanan Mapolres Rejang Lebong.(Ary)